Hukum Penjarahan dalam Aksi Demonstrasi Menurut Islam

Penjarahan kerap terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung, terutama ketika situasi menjadi ricuh dan tak terkendali. Tindakan ini sering dianggap sebagai “kesempatan dalam kesempitan”, padahal sesungguhnya menjarah bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral dan agama.

Dalam Islam, setiap harta memiliki hak kepemilikan yang harus dijaga dan tidak boleh diambil secara paksa. Oleh karena itu, penting untuk Sahabat Muslim memahami bagaimana syariat memandang tindakan penjarahan dalam konteks demonstrasi. Mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Ringkasan

  • Dalam Islam, penjarahan termasuk ghasab atau pencurian, dan Al-Qur’an dengan tegas melarang perampasan harta secara batil.
  • Hadis Nabi SAW menegaskan larangan merusak, menumpahkan darah, serta merampas harta orang lain, sehingga penjarahan dipandang sebagai dosa besar.
  • Ulama dan lembaga fatwa menegaskan penjarahan hukumnya haram, tidak sah sebagai bagian dari demonstrasi, dan bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Apa itu Penjarahan dalam Perspektif Islam?

Sumber Gambar: tablighmu.id

Dalam perspektif Islam, penjarahan termasuk kategori ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa) atau bahkan sariqah (pencurian), tergantung pada situasinya. Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan merampas harta, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 yang melarang memakan harta orang lain dengan cara batil. 

Selain itu, Rasulullah SAW menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa setiap muslim dilarang merusak, menumpahkan darah, dan merampas harta saudaranya. Dengan demikian, penjarahan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga dosa besar dalam pandangan agama.

Pandangan Ulama terhadap Penjarahan Saat Aksi Massa

Sumber Gambar: bincangsyariah.com

Mayoritas ulama menegaskan bahwa penjarahan, baik saat aksi massa maupun dalam kondisi kacau, hukumnya haram karena termasuk perbuatan mengambil hak orang lain secara zalim. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, karena Islam sangat menekankan perlindungan harta sebagai bagian dari maqashid al-syariah. 

Lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa menjarah bukan bagian dari demonstrasi yang sah, melainkan tindakan kriminal yang merusak citra umat. Dengan kata lain, penjarahan saat aksi massa tidak hanya mencederai hukum negara, tetapi juga merupakan dosa besar yang bertentangan dengan prinsip Islam tentang keadilan dan amanah.

Bagaimana Cara Menyuarakan Protes Secara Bermartabat Menurut Islam?

Sumber Gambar: islami.co

Melawan ketidakadilan merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, namun Islam menekankan agar dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan lebih besar. Bentuknya bisa melalui aksi damai, jalur hukum, kampanye cerdas di media sosial, hingga gerakan boikot ekonomi yang berpengaruh.

Sebaliknya, tindakan merusak fasilitas atau menjarah hanya akan merusak citra perjuangan itu sendiri. Oleh karena itu, perjuangan melawan ketidakadilan harus tetap sejalan dengan prinsip serta menjaga citra Islam sebagai agama yang menjunjung keadilan dan kedamaian.

Kesimpulan

Dalam Islam, penjarahan saat aksi demonstrasi jelas dilarang karena termasuk perbuatan zalim yang merampas hak orang lain. Al-Qur’an dan hadis menegaskan bahwa harta setiap individu harus dilindungi, sehingga mengambilnya dengan paksa, apalagi dalam kerusuhan, dihukumi haram. 

Selain melanggar hukum agama, penjarahan juga membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial dan moral masyarakat. Tindakan ini merusak rasa aman, menimbulkan keresahan, serta mengikis nilai kejujuran dan solidaritas. Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghindari penjarahan menjadi kewajiban bersama agar aspirasi yang disuarakan dalam demonstrasi tetap sesuai dengan nilai Islam yang menjunjung keadilan dan kemaslahatan.

Referensi:

https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/hukum-menjarah-saat-demonstrasi-dalam-islam/

https://senyummandiri.org/apa-hukum-menjarah-saat-rusuh-islam-menghukuminya-dosa-pencurian/

FAQ

Penjarahan tidak ada kaitannya dengan jihad karena jihad menekankan perjuangan yang adil dan terhormat, bukan mengambil hak orang lain secara zalim.

Hukumnya tetap haram, bahkan lebih berat karena menimbulkan kerusakan sosial yang lebih luas dan masuk kategori tindak kriminal kolektif.

Masyarakat bisa menjaga ketertiban, mengedepankan aspirasi damai, serta bekerjasama dengan aparat agar aksi tidak berujung pada tindakan kriminal.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *