Hukum Meninggalkan Shalat Jumat dan Udzur yang Membolehkan

Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap laki-laki Muslim yang sudah baligh, berakal, dan tidak memiliki halangan syar’i. Kewajiban ini bahkan ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, sehingga meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan tergolong sebagai perbuatan dosa besar. 

Ada beberapa kondisi yang secara syariat membolehkan Sahabat Muslim tidak melaksanakan shalat Jumat. Apa saja uzur tersebut? Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui apa hukum meninggalkan shalat Jumat beserta penjelasan lengkap tentang udzur yang dibenarkan.

Ringkasan

  • Surat-surat seperti Al-Insyirah, Al-Fatihah, dan Al-Kafirun mudah dihafal dan menanamkan nilai optimisme, syukur, serta keteguhan iman.
  • Surat Al-Kautsar, An-Nas, dan Al-Ikhlas mengajarkan syukur, perlindungan, dan tauhid sejak dini.
  • Surat Al-Falaq menanamkan kebiasaan berdoa dan rasa aman dari gangguan.

Apa Hukum Laki-laki Meninggalkan Shalat Jumat?

Bagi laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat, melaksanakan shalat Jumat merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan shalat Jumat termasuk perbuatan haram dan berdosa. 

Bahkan, Rasulullah SAW pernah menyatakan keinginannya untuk memerintahkan seseorang memimpin shalat, lalu membakar rumah orang-orang yang dengan sengaja tidak menghadiri shalat Jumat.

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ 

“Sungguh, aku hampir saja memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku datangi rumah-rumah orang yang meninggalkan sholat Jumat dan membakarnya.”

Apa Saja Udzur yang Membolehkan Laki-laki Tidak Shalat Jumat?

Shalat Jumat memang wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, namun Islam juga memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur tertentu. Berikut adalah beberapa udzur yang sah menurut hukum Islam untuk tidak shalat Jumat:

Berikut parafrase dengan masing-masing penjelasan menjadi satu paragraf agak panjang:

Kondisi Sakit 

Sahabat Muslim yang sedang sakit dan khawatir kesehatannya semakin memburuk jika memaksakan diri berangkat ke masjid, diperbolehkan untuk tidak mengikuti shalat Jumat. Hal ini termasuk udzur syar’i yang diakui dalam fikih Islam, karena Islam tidak membebani umatnya dengan kewajiban yang dapat membahayakan diri sendiri.

Terhalang oleh Tahanan atau Penjara

Seseorang yang sedang dalam tahanan atau menjalani hukuman di penjara, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk ikut berjamaah dalam shalat Jumat, juga diberikan keringanan. Kondisi ini dianggap sebagai halangan yang sah menurut hukum Islam, karena secara fisik dan situasi, ia tidak memiliki kemampuan untuk hadir di masjid.

Dalam Perjalanan Jauh 

Sahabat Muslim yang sedang dalam perjalanan atau safar saat tiba waktu shalat Jumat tidak diwajibkan untuk melaksanakannya. Hal ini mengikuti contoh Rasulullah SAW yang pernah melakukan perjalanan jauh, termasuk ketika Haji Wada’, dan tidak melaksanakan shalat Jumat di perjalanan. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban shalat Jumat gugur dan cukup menggantinya dengan shalat Zuhur.

Merawat Keluarga yang Sakit Parah 

Apabila Sahabat Muslim harus merawat anggota keluarga yang sakit keras, terutama jika dikhawatirkan akan meninggal dunia, maka kewajiban shalat Jumat boleh ditinggalkan. Menjaga nyawa dan menemani keluarga yang membutuhkan pertolongan menjadi prioritas utama, dan hal ini termasuk udzur syar’i yang dibenarkan dalam hukum Islam. 

Cuaca Buruk atau Kondisi Alam Ekstrem 

Cuaca ekstrem seperti hujan lebat, badai, atau kondisi lain yang bisa mengganggu kenyamanan atau keselamatan perjalanan menuju masjid merupakan uzur yang diakui oleh syariat. Dalam madzhab Syafi’i, keadaan cuaca yang menyulitkan atau menimbulkan bahaya membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.

Ancaman terhadap Jiwa, Harta, atau Kehormatan

Rasa takut akibat adanya ancaman terhadap keselamatan diri, kehormatan, atau harta benda juga termasuk alasan syar’i yang sah untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Jika Sahabat Muslim merasa terancam atau berada dalam situasi yang bisa membahayakan nyawanya, maka diperbolehkan tidak pergi ke masjid. 

Kesimpulan

Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, dan meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan yang haram serta berdosa. Bahkan, Rasulullah SAW memberi peringatan keras kepada mereka yang dengan sengaja meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur.

Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat juga memberikan keringanan bagi yang memiliki udzur syar’i. Dengan memahami hukum dan udzur ini, diharapkan Sahabat Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tetap menjaga kelapangan hati dalam beribadah.

Referensi:

https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8014784/laki-laki-yang-tidak-sholat-jumat-bagaimana-hukumnya

https://www.liputan6.com/hot/read/5250009/halangan-yang-membolehkan-kita-tidak-melaksanakan-salat-jumat-adalah-yang-terkena-uzur?page=3

FAQ

Jika seseorang memiliki udzur syar’i sehingga tidak melaksanakan shalat Jumat, maka wajib menggantinya dengan shalat Zuhur empat rakaat di tempatnya berada.

Pekerjaan bukan termasuk udzur syar’i yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat.

Shalat Jumat hanya diwajibkan bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, sementara perempuan tidak dibebankan kewajiban ini dalam hukum Islam.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *