Haid Bukan Alasan Menjauh dari Al-Qur’an: Hukum dan Amalan yang Tetap Bisa Dilakukan

Bagi banyak Muslimah, haid sering membawa kebingungan sekaligus rasa rindu. Rutinitas membaca Al-Qur’an yang sudah dijaga berhari-hari tiba-tiba terhenti, padahal hati masih ingin dekat dengan kalam Allah SWT. Tidak sedikit yang bertanya: apakah perempuan haid benar-benar tidak boleh membaca Al-Qur’an, dan bagaimana jika ia seorang penghafal atau pengajar?

Jawabannya ternyata tidak seragam. Para ulama sejak dahulu berbeda pendapat dalam masalah ini, sehingga Muslimah perlu mengenal pandangan yang ada agar tidak bingung dan tidak merasa bersalah berlebihan. Lalu, bagaimana penjelasan lengkapnya, dan amalan apa yang tetap bisa dilakukan saat haid? Simak penjelasan berikut ini.

Ringkasan

  • Hukum perempuan haid membaca Al-Qur’an termasuk persoalan khilafiyah. Pendapat yang dipegang mazhab Syafi’i melarangnya, sedangkan mazhab Maliki membolehkannya, dan sebagian ulama lain membolehkan jika ada kebutuhan.
  • Adapun menyentuh mushaf secara langsung dilarang menurut jumhur ulama. Untuk membaca lewat smartphone, ulama berbeda pandangan sehingga langkah paling aman adalah berhati-hati.
  • Selama haid, Muslimah tetap bisa berdzikir, berdoa, mendengarkan murattal, mengikuti kajian, dan membaca terjemahan atau tafsir sebagai bentuk kedekatan dengan Al-Qur’an.

Bagaimana Pandangan Ulama tentang Perempuan Haid Membaca Al-Qur’an?

Para ulama sepakat bahwa perempuan haid tidak diwajibkan shalat dan puasa. Namun, soal membaca Al-Qur’an, pendapat mereka terbagi. Berikut ringkasan pandangan yang paling sering dirujuk:

1. Pendapat yang Melarang

Pendapat yang dipegang (mu’tamad) dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa perempuan haid haram membaca Al-Qur’an, baik sedikit maupun banyak. Dalil yang dipakai adalah hadis riwayat Tirmidzi dan lainnya yang melarang orang junub dan perempuan haid membaca sesuatu dari Al-Qur’an. Sebagian ulama hadis menilai sanad hadis ini lemah, namun pendapat larangan tetap dipegang oleh banyak ulama.

Dalam mazhab ini, ada kelonggaran yang perlu diketahui. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Al-Qur’an dalam hati, melihat mushaf tanpa melafalkan, serta menggerakkan bibir tanpa suara terdengar, karena hal itu tidak dianggap sebagai membaca. Membaca ayat dengan niat dzikir atau doa, seperti ayat-ayat perlindungan, juga dikecualikan oleh banyak ulama.

2. Pendapat yang Membolehkan

Mazhab Maliki memegang pendapat yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur’an selama darah haid masih mengalir. Alasannya, masa haid bisa berlangsung lama, sehingga perempuan dikhawatirkan lupa hafalan atau terputus dari pekerjaannya sebagai pengajar Al-Qur’an. Sebagian ulama dari mazhab lain, serta ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibn Utsaimin, juga cenderung membolehkannya karena tidak ditemukan dalil sahih yang tegas melarang.

3. Bagaimana Menyikapi Perbedaan Ini?

Syekh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa hukum asalnya boleh. Namun, bagi yang ingin aman dari perselisihan ulama, sebaiknya perempuan haid membaca Al-Qur’an hanya ketika ada keperluan, misalnya untuk mengajar, menjaga hafalan, atau membaca doa. NU Online juga mengarahkan bahwa dalam kondisi yang mendesak, seperti ujian tahfiz, Muslimah dapat mengikuti pendapat mazhab Maliki. Jika masih ragu, tanyakan kepada ustazah atau ustaz yang dipercaya.

Bagaimana Hukum Menyentuh Mushaf dan Membaca Al-Qur’an lewat HP?

Mengenai menyentuh mushaf fisik, jumhur ulama melarangnya bagi orang yang berhadas, termasuk perempuan haid, dengan merujuk pada isyarat dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79. Karena itu, perempuan haid sebaiknya tidak memegang mushaf secara langsung. Untuk Al-Qur’an digital, ulama berbeda pandangan. Sebagian menilai smartphone bukan mushaf sehingga boleh disentuh dan dibaca meski tidak suci dari hadas. 

Sebagian lain, seperti Buya Yahya, menganggap perangkat yang sengaja dibuka aplikasi Al-Qur’an-nya mengikuti hukum mushaf. Karena ada perbedaan, bagi yang ingin berhati-hati, pilihan yang aman adalah mendengarkan murattal atau membaca terjemahan dan tafsir, sambil tetap menjaga adab terhadap Al-Qur’an.

Apa Saja Amalan yang Tetap Bisa Dilakukan saat Haid?

Haid bukan penghalang untuk dekat dengan Allah SWT. Berikut beberapa amalan yang tetap bisa dilakukan:

1. Berdzikir dan Berdoa

Dzikir, istigfar, shalawat, tasbih, dan doa tidak terhalang oleh haid. Untuk membantu menjaga konsistensi, Sahabat Muslim dapat memanfaatkan fitur dzikir digital untuk menghitung bacaan dzikir harian.

2. Mendengarkan Murattal dan Mengikuti Kajian

Menyimak bacaan Al-Qur’an dan mengikuti kajian tidak dilarang. Waktu haid bisa dimanfaatkan untuk mendengarkan murottal, mengikuti kelas tafsir daring, atau mempelajari kembali hukum-hukum bacaan. Belajar membaca Al-Qur’an juga bagian dari kewajiban, sebagaimana dibahas dalam artikel hukum tidak bisa membaca Al-Qur’an bagi umat Muslim.

3. Membaca Terjemahan dan Tafsir

Membaca terjemahan, tafsir, dan buku-buku keislaman diperbolehkan. Cara ini menambah pemahaman tentang isi Al-Qur’an sehingga ketika suci kembali, bacaan terasa lebih bermakna.

4. Murajaah dalam Hati bagi Penghafal

Bagi penghafal Al-Qur’an, murajaah dalam hati dibolehkan karena tidak dianggap membaca secara lisan. Bila diperlukan, sebagian ulama membolehkan mengikuti pendapat mazhab Maliki agar hafalan tidak hilang, seperti yang dijelaskan oleh NU Online.

5. Menjaga Ibadah dan Kebaikan Lainnya

Selama haid, Muslimah tetap dapat bersedekah, berbakti kepada orang tua, menjaga lisan, dan berbuat baik kepada sesama. Perempuan haid tidak berpuasa dan harus mengganti puasa Ramadhan di hari lain.

Kesimpulan

Hukum perempuan haid membaca Al-Qur’an adalah persoalan khilafiyah. Mazhab Syafi’i melarangnya, mazhab Maliki membolehkannya, dan sebagian ulama lain membolehkannya jika ada kebutuhan. Adapun menyentuh mushaf fisik dilarang menurut jumhur ulama, sementara hukum membaca lewat smartphone dipandang berbeda oleh para ulama.

Apa pun pilihan yang diambil, haid bukan alasan untuk menjauh dari Al-Qur’an. Dzikir, doa, menyimak murattal, mengikuti kajian, dan membaca terjemahan tetap bisa dilakukan. Jika ada kebutuhan khusus, seperti ujian tahfiz atau mengajar, konsultasikan kepada ustazah atau ustaz yang dipercaya. Yuk, terus tambah wawasan seputar fiqih perempuan bersama ArahMuslim.

Referensi:

https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-anak-perempuan-haid-baca-qur-an-saat-ujian-tahfiz-HfsHB

https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-murajaah-al-qur-an-bagi-wanita-haidh-RXWph

FAQ

Ulama berbeda pendapat. Pendapat yang dipegang mazhab Syafi’i melarangnya, sedangkan mazhab Maliki membolehkannya selama darah haid masih mengalir, dan sebagian ulama lain membolehkannya jika ada kebutuhan. Karena itu, Muslimah dapat berhati-hati atau mengikuti pendapat yang dipercayainya setelah bertanya kepada ustazah atau ustaz.

Boleh. Menyimak bacaan Al-Qur’an dan mengikuti kajian tidak termasuk larangan, sehingga waktu haid bisa dimanfaatkan untuk menambah ilmu dan menenangkan hati.

NU Online menjelaskan bahwa dalam kondisi mendesak, perempuan dapat mengikuti pendapat mazhab Maliki yang membolehkan membaca Al-Qur’an selama darah masih mengalir. Murajaah dalam hati juga dibolehkan. Jika ada ketentuan khusus dari lembaga atau guru, konsultasikan terlebih dahulu.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *