Hukum Rokok dan Vape dalam Islam: Fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah

Rokok adalah salah satu kebiasaan yang paling sering diperdebatkan dalam fikih kontemporer. Di Indonesia, pertanyaannya bukan hanya “boleh atau tidak”, melainkan juga “haram atau makruh”, karena lembaga-lembaga fatwa besar memiliki pandangan yang tidak sepenuhnya sama. Perdebatan ini kini makin ramai dengan hadirnya vape atau rokok elektrik.

Di sisi lain, banyak Muslim yang merokok menyadari dampaknya, tetapi merasa sulit berhenti. Artikel ini membahas fatwa yang ada secara apa adanya, tanpa menghakimi siapa pun, lalu menutup dengan langkah praktis untuk berhenti. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Ringkasan

  • MUI dalam Ijtima Ulama 2009 mencatat adanya perbedaan pandangan antara makruh dan haram, serta menetapkan merokok haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum.
  • Muhammadiyah mengharamkan merokok (fatwa 2010) dan rokok elektrik (fatwa 2020), sedangkan kalangan NU cenderung lebih moderat dan umumnya memakruhkannya.
  • Dalil utama yang dipakai adalah larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga Muslim dianjurkan menjauhinya dan berupaya berhenti dengan cara yang realistis dan bertahap.

Bagaimana Fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah tentang Rokok?

Berikut ringkasan sikap tiga lembaga yang paling sering dirujuk:

1. Fatwa MUI

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di Padangpanjang pada 24 hingga 26 Januari 2009, para ulama menyepakati bahwa hukum merokok diperselisihkan antara makruh dan haram. Namun, mereka sepakat bahwa merokok haram dilakukan oleh anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, merokok juga diharamkan bagi pengurus MUI.

2. Pandangan NU

Kalangan Nahdlatul Ulama cenderung bersikap lebih moderat dan umumnya memandang hukum rokok sebagai makruh, yaitu tidak dianjurkan, dengan pertimbangan kondisi dan dampak pada masing-masing orang. Sebagian penjelasan menyebut pandangan ini dapat sampai pada kebolehan bila tidak membahayakan, meski tetap dianjurkan menghindarinya.

3. Fatwa Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menetapkan fatwa haram merokok melalui Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik (vape) melalui Fatwa Nomor 01/PER/I.1/E/2020. Alasannya, rokok dan vape dinilai mengandung zat adiktif dan racun yang merusak kesehatan, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

4. Perkembangan Terbaru

Pada akhir September 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network mengusulkan kepada BPJPH agar rokok dan vape diberi label non-halal. Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Halal MUI, KH Masyhuril Khamis, menyampaikan bahwa MUI sudah memiliki fatwa rokok 2009 yang masih berlaku. Ia juga menyebut rokok bukan kategori makanan dan minuman. 

Apa Dalil dan Pertimbangan di Balik Fatwa Tersebut?

Baik MUI maupun Muhammadiyah menegaskan bahwa keharaman rokok tidak disebut secara langsung dalam Al-Qur’an dan hadis, melainkan hasil penalaran para ulama terhadap dalil-dalil umum. Beberapa pertimbangan utamanya adalah:

  • Larangan membahayakan diri dan orang lain. Kaidah fikih menyebutkan bahwa tidak boleh ada bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Allah SWT juga melarang manusia menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dalam Surah Al-Baqarah ayat 195.
  • Rokok termasuk hal yang buruk (khabaits). Sebagian ulama merujuk Surah Al-A’raf ayat 157 yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk, dan menempatkan rokok pada kategori yang buruk karena dampak kesehatannya.
  • Pemborosan (tabdzir). Membelanjakan harta untuk sesuatu yang lebih banyak mudaratnya dinilai sebagai pemborosan yang dicela dalam Islam.
  • Dampak bagi orang lain. Merokok di tempat umum merugikan orang yang tidak merokok, sehingga MUI sepakat mengharamkannya, begitu pula bagi ibu hamil karena berisiko bagi janin.

Pertimbangan kesehatan inilah yang menjadi benang merah, sejalan dengan semangat Islam menjaga tubuh sebagai amanah. Gambaran gaya hidup sehat yang dicontohkan Rasulullah SAW dapat dibaca dalam artikel olahraga yang disunnahkan Rasulullah SAW.

Bagaimana Cara Berhenti Merokok dengan Pendekatan Islami?

Berhenti merokok memang tidak mudah karena nikotin bersifat adiktif. Namun, banyak orang berhasil melakukannya dengan langkah berikut:

1. Luruskan Niat dan Tetapkan Tanggal Berhenti

Niatkan berhenti karena Allah SWT dan sebagai bentuk menjaga amanah tubuh. Tetapkan tanggal yang jelas, lalu beri tahu keluarga atau sahabat agar mereka dapat mendukung.

2. Kurangi Pemicu dan Ganti Kebiasaan

Kenali momen yang biasanya memicu keinginan merokok, seperti setelah makan atau saat berkumpul, lalu ganti dengan kegiatan lain seperti berwudu, berjalan kaki, atau mengunyah permen. Aktivitas fisik juga membantu mengalihkan keinginan.

3. Perbanyak Doa dan Puasa Sunnah

Mintalah kekuatan kepada Allah SWT dan manfaatkan puasa sunnah sebagai latihan menahan diri. Puasa melatih pengendalian keinginan, sebagaimana dibahas dalam artikel tentang puasa sunnah Senin Kamis.

4. Cari Dukungan Medis

Berkonsultasilah dengan dokter atau layanan konseling berhenti merokok di fasilitas kesehatan. Dukungan profesional dapat membantu mengatasi gejala putus nikotin dan meningkatkan peluang berhasil.

5. Jadilah Teladan bagi Anak

Anak banyak belajar dari kebiasaan orang tuanya. Orang tua yang berhenti merokok memberi teladan nyata, sejalan dengan cara mendidik anak menurut Islam yang mengutamakan keteladanan.

Kesimpulan

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok. MUI memandangnya berada di antara makruh dan haram dengan menetapkan haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum. Muhammadiyah mengharamkan rokok dan vape, sementara kalangan NU cenderung memakruhkannya. Semua pandangan sepakat bahwa bahayanya nyata dan perlu dihindari.

Bagi Sahabat Muslim yang masih merokok, berhentilah secara bertahap dengan niat yang lurus, dukungan orang terdekat, dan bantuan medis jika diperlukan. Tidak ada kata terlambat untuk memulai kebiasaan yang lebih sehat. Yuk, terus tambah wawasan seputar gaya hidup sehat dan Islami bersama ArahMuslim.

Referensi: https://khazanah.republika.co.id/berita/tm5dxy430/muhammadiyah-desak-rokok-dan-vape-diberi-label-non-halal-ini-tanggapan-mui

https://ejournal.uinsaid.ac.id/al-ahkam/article/view/1829

FAQ

MUI mencatat adanya perbedaan pandangan antara makruh dan haram, tetapi menetapkan merokok haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum. Fatwa ini ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III tahun 2009.

Muhammadiyah mengharamkannya melalui Fatwa Nomor 01/PER/I.1/E/2020 karena dinilai mengandung zat adiktif dan racun. Untuk pandangan lembaga lain, sebaiknya merujuk pada fatwa terbaru masing-masing dan berkonsultasi dengan ustaz yang dipercaya.

Luruskan niat, tetapkan tanggal berhenti, dan minta dukungan keluarga. Konsultasikan juga dengan dokter atau layanan konseling berhenti merokok agar prosesnya lebih terarah dan aman.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *