Batas Bermain Game Online dalam Islam

Game online kini menjadi hiburan yang sangat akrab dengan keseharian, dari anak sekolah, mahasiswa, hingga pekerja kantoran. Bermain bersama teman atau mabar sering menjadi cara melepas penat setelah seharian beraktivitas. Namun, tidak sedikit yang mulai bertanya: apakah hobi ini boleh dalam Islam, terutama jika sudah menyita waktu, uang, dan perhatian?

Para ulama membahas persoalan ini dengan merujuk pada kaidah umum tentang hukum permainan. Hasilnya, hukum game online tidak bisa dipukul rata, karena sangat bergantung pada isi, cara bermain, dan dampaknya. Lalu, bagaimana batas halal dan haram bermain game online menurut Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Ringkasan

  • Hukum asal bermain game online adalah mubah (boleh) selama tidak melalaikan kewajiban, tidak mengandung judi, tidak menyakiti atau menipu, dan tidak memuat konten yang dilarang.
  • Bermain game dapat menjadi makruh atau haram jika membuat seseorang meninggalkan shalat, mengandung unsur taruhan atau judi, memboroskan waktu dan uang, atau memicu perilaku buruk.
  • Agar tetap sesuai syariat, Muslim perlu mendahulukan salat, membatasi waktu dan pengeluaran, memilih game yang aman, serta menjaga lisan saat bermain.

Bagaimana Hukum Asal Bermain Game Online dalam Islam?

Dalam kajian fikih, hukum asal segala sesuatu yang belum ada dalil pelarangannya adalah mubah. Pandangan ini juga dipakai untuk menilai game online.  Ustadz Ahmad Sarwat, pendiri Rumah Fiqih Indonesia, menjelaskan bahwa bermain game online pada dasarnya mubah, tetapi dapat menjadi makruh bahkan haram karena hal-hal yang menyertainya.

NU Online menjelaskan dengan merujuk pada pembahasan para ulama tentang permainan klasik seperti catur. Permainan tersebut dinilai boleh selama tidak ada taruhan harta, tidak meninggalkan shalat, dan tidak menyakiti pihak lain. Prinsip yang sama digunakan untuk menilai permainan modern, termasuk game online. Artinya, yang menentukan hukum bukan sekadar bentuk permainannya, melainkan unsur yang menyertainya. 

Kapan Game Online Menjadi Makruh atau Haram?

Berikut beberapa kondisi yang membuat bermain game online berubah dari mubah menjadi makruh atau haram:

  1. Membuat Lalai dari Shalat dan Kewajiban

Ini batasan yang paling ditekankan para ulama. Ustaz Ahmad Sarwat menyebutkan bahwa yang haram bukan semata permainannya, melainkan meninggalkan shalat karena sibuk bermain. Karena itu, jika seseorang menunda shalat hingga habis waktunya demi menyelesaikan satu ronde atau mengejar rank, perbuatan itu menjadi haram. 

  1. Mengandung Unsur Judi

Permainan yang melibatkan taruhan uang termasuk judi yang jelas dilarang. Sebagian ulama kontemporer juga mempersoalkan sistem gacha atau loot box berbayar, yaitu membayar uang nyata untuk mendapatkan hadiah acak yang tidak pasti. Mekanisme ini dinilai mengandung maisir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).

  1. Memboroskan Waktu dan Uang

Dr. Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, berpendapat bahwa top up game tidak diperbolehkan karena berpotensi membuat kecanduan, memboroskan harta (tabzir), dan mengandung unsur taruhan. Sebagian pihak lain membolehkan pembelian item dalam game selama tidak berlebihan dan kondisi keuangan memungkinkan. Maka kesimpulan yang aman adalah menghindari pengeluaran berlebihan, apalagi sampai menguras tabungan atau berutang.

  1. Membuat Konten yang Dilarang

Game yang memuat pornografi, kekerasan ekstrem, atau unsur sihir dan kesyirikan sebaiknya dihindari. Islam menjaga pandangan dan pikiran dari hal-hal yang dapat merusak akhlak, sehingga pemilihan game perlu dilakukan dengan selektif.

  1. Memicu Perilaku Buruk

Bermain game juga tidak boleh menjadi sarana mengumpat, merendahkan lawan, menipu, atau menyebarkan perkataan kasar. Etika bermain game online menuntut pemain menjaga lisan, sebagaimana juga berlaku dalam adab bersosial media dalam Islam, karena percakapan di kolom chat dan voice chat tetap dicatat sebagai amal. 

Bagaimana Tips Bermain Game agar Tetap Sesuai Syariat? 

Pertama, dahulukan salat. Pasang alarm waktu shalat dan segera jeda ketika adzan berkumandang, karena satu ronde tidak sebanding dengan kewajiban yang tertinggal. Kedua, tetapkan batas waktu bermain agar tidak mengorbankan tidur, belajar, kerja, dan waktu bersama keluarga.

Ketiga, tetapkan batas pengeluaran dan hindari taruhan serta sistem acak berbayar. Keempat, pilih game yang sesuai usia dengan memperhatikan rating konten. Kelima, jaga lisan dan sikap terhadap sesama pemain. Bagi orang tua yang ingin mengenalkan permainan yang aman dan bermanfaat kepada anak, tersedia berbagai rekomendasi game Islami untuk anak yang mengajarkan doa, huruf hijaiyah, dan kisah para nabi.

Kesimpulan

Bermain game online pada dasarnya mubah, tetapi dapat menjadi makruh atau haram jika membuat lalai dari shalat dan kewajiban, mengandung judi, memboroskan waktu dan uang, memuat konten terlarang, atau memicu perilaku buruk. Perbedaan pendapat soal top up dan sistem acak berbayar menunjukkan perlunya sikap hati-hati.

Dengan menjadikan shalat sebagai prioritas, membatasi waktu dan pengeluaran, serta menjaga lisan, hiburan digital dapat tetap menjadi sarana melepas penat tanpa mengurangi ketaatan. Yuk, terus tambah wawasan seputar gaya hidup Islami di era digital bersama ArahMuslim.

Referensi: 

https://jatim.nu.or.id/keislaman/bermain-game-online-menurut-hukum-islam-WXEDv

https://khazanah.republika.co.id/berita/qzd6n3430/penjelasan-ulama-soal-hukum-bermain-game-online?

FAQ

Tidak otomatis. Hukum asalnya mubah. Bermain game menjadi berdosa jika membuat seseorang meninggalkan shalat atau kewajiban lain, mengandung judi, memuat konten haram, atau diwarnai perilaku buruk seperti mengumpat dan menipu.

Ulama berbeda pandangan. Dr. Oni Sahroni dari DSN-MUI menilai top up game tidak diperbolehkan karena berpotensi membuat kecanduan dan boros, sedangkan sebagian pihak membolehkannya jika tidak berlebihan. Yang paling aman adalah menghindari pengeluaran berlebihan dan sistem acak berbayar seperti gacha.

Segera jeda dan tunaikan shalat. Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, meninggalkan shalat karena asyik bermain adalah perbuatan haram, sehingga bermain game pada saat itu menjadi tidak dibenarkan.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *